Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjenpas: Pertimbangan Pembinaan

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan lokasi penahanan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain memindahkan lokasi penahanan Ferdy Sambo, Ditjenpas juga memindahkan dua terpidana lain pada kasus tersebut.

Mereka adalah eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf.

 

 

Kepala Bagia Hubungan Masyarakat Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," katanya, Selasa (12/9/2023) dikutip Kompas.

Menurut Rika, ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak Selasa, 29 Agustus 2023.

 

Baca juga: BERITA FOTO: Dibawa ke Lapas Salemba Jakarta, Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs

 

Pemindahan tempat penahanan mantan jenderal bintang dua Polri tersebut, lanjut Rika, dilakukan untuk kepentingan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, dikutip Kompas.com.

Ketiganya sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).

 

Baca juga: MA Putuskan Tolak Kasasi Ferdy Sambo, Tapi Hukumannya Kok Dikurangi? Ini Penjelasannya

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved