Rusuh Sengketa Lahan Pulau Rempang, Dirjen HAM Minta Kedepankan Prinsip Kemanusiaan

Sebelumnya, tujuh warga yang merupakan nelayan dan petani telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat hendak memasuki Pulau...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunBatam.id/Aminuddin
Seorang warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelamatkan seorang bocah yang disebut-sebut terkena gas air mata dalam aksi Rempang-Gelang,Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra meminta agar konflik akibat proses pengosongan lahan di Pulau rempang, Batam, Kepulauan Riau, diselesaikan secara humanis atau kemanusiaan.

Ia pun menyarankan adanya dialog mendalam dengan masyarakat agar peristiwa yang sama tak terulang kembali.

"Dapat kami pahami suasana kebatinan masyarakat terdampak pengosongan lahan di Rempang hari-hari ini. Karena itu, dialog mendalam menjadi penting agar peristiwa yang lalu tidak terulang kembali," kata Dhahana, Minggu (10/9/2023) dikutip Kompas TV.

 

 

Ia mendorong agar Wali Kota Batam, Kapolda Riau, dan para pemangku kebijakan mampu membangun kembali dialog yang persuasif dengan masyarakat terdampak pengosongan lahan.

Sekain itu, Dhahana mengatakan bahwa penerapan nilai-nilai HAM dalam sektor bisnis akan semakin dipandang penting dalam persaingan ekonomi global.

Pasalnya, penerapan HAM dalam aktivitas bisnis diyakini berdampak positif terhadap citra perusahaan.

 

Baca juga: BERITA FOTO: Kerusuhan Pulau Rempang Kepri, Begini Duduk Perkara dan Fakta-faktanya

 

Penerapan HAM, kata dia, memberikan competitive advantage atau keuntungan kompetitif untuk perusahaan.

"Tentu kita semua tidak ingin iklim investasi yang telah baik di Batam ini mendapatkan citra negatif karena persoalan semacam kemarin, " jelasnya.

Sebelumnya, tujuh warga yang merupakan nelayan dan petani telah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat hendak memasuki Pulau Rempang untuk mematok lahan.

 

Baca juga: Heboh Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Adzan Televisi, MUI dan Bawaslu Angkat Bicara

 

Dari barang bukti foto ataupun video yang diperiksa penyidik, tujuh tersangka sudah memenuhi unsur pidana lantaran kedapatan melempar batu hingga bom molotov ke arah petugas.

Selain 7 warga yang telah ditetapkan tersangka, polisi kini masih memeriksa satu warga lain terkait bentrokan tersebut.

Terkait peristiwa unjuk rasa dan pengamanan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum menanganinya dengan baik dan penuh kemanusiaan.

 

Baca juga: Gempa Maroko Telan 2 Ribu Lebih Korban Jiwa, Angkatan Bersenjata Turun Tangan Cari Korban

 

"Secara hukum, minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan penuh dengan kemanusiaan, itu sudah ada standarnya," kata Mahfud, Sabtu (9/9/2023) dilansir dari tayangan Kompas TV.

Sebagaimana telah diberitakan, pada Kamis (7/9/2023), terjadi bentrokan antara aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan warga setempat.

Warga menolak upaya BP Batam yang melakukan proses pengukuran dan pematokan lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.

 

Baca juga: Makassar Berstatus Tanggap Darurat Kekeringan, Ribuan Warga Terdampak Kekurangan Air

 

Adapun keributan pecah saat petugas gabungan tiba di lokasi.

Keributan itu dipicu karena warga masih belum setuju dengan adanya pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Akibatnya, petugas keamanan terpaksa menembakkan gas air mata karena situasi yang tidak kondusif.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved