Senin, 27 April 2026

Ini Dia Daftar Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Operasi Zebra, Ada yang Didenda Hingga Rp 1 Juta

Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif dalam...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Dia Daftar Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Operasi Zebra, Ada yang Didenda Hingga Rp 1 Juta
TribunToraja/Rifki
Personil Satlantas Polres Tana Toraja memberhentikan pengendara di depan Tugu Pahlawan Pongtiku akibat berboncengan tanpa helm, Senin (4/9/2023). 

 

Berikut ini adalah besaran denda tilang untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

  • Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved