Ini Dia Daftar Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Operasi Zebra, Ada yang Didenda Hingga Rp 1 Juta
Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif dalam...
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/04092023_Operasi_Zebra_Tator.jpg)
TribunToraja/Rifki
Berikut ini adalah besaran denda tilang untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
(*)