Si Kembar Tersangka Penipuan Pre Order iPhone, Rihana dan Rihani Segera Disidang
Adapun kasus penipuan pre order iPhone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Begini Kronologi Versi Mario Teguh
Modus Rihana-Rihani
Adapun kasus penipuan pre order iPhone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan bergaransi resmi.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.
Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi
Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janjinya kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, original dan bergaransi.
Setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.
(*)
| Xiaomi 17 vs iPhone 17: Mana yang Lebih Layak Dibeli di Indonesia? |
|
|---|
| Resmi, iPhone 17 Tersedia di Indonesia Mulai 17 Oktober 2025, Segini Harganya |
|
|---|
| Pre-Order iPhone 17 Pro Max di Indonesia Dibuka 10 Oktober, Berikut Cara Pesannya |
|
|---|
| Pre-order iPhone 17 dan iPhone Air di Indonesia Dibuka Mulai 10 Oktober |
|
|---|
| Bocoran Tanggal Rilis dan Harga iPhone 17 Series di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ekspresi-Cuek-Si-kembar-Rihana-Rihani-Saat-Ditampilkan-ke-Publik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.