Si Kembar Tersangka Penipuan Pre Order iPhone, Rihana dan Rihani Segera Disidang
Adapun kasus penipuan pre order iPhone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ekspresi-Cuek-Si-kembar-Rihana-Rihani-Saat-Ditampilkan-ke-Publik.jpg)
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Begini Kronologi Versi Mario Teguh
Modus Rihana-Rihani
Adapun kasus penipuan pre order iPhone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan bergaransi resmi.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.
Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi
Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janjinya kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, original dan bergaransi.
Setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.
(*)