Si Kembar Tersangka Penipuan Pre Order iPhone, Rihana dan Rihani Segera Disidang

Adapun kasus penipuan pre order iPhone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
'Si kembar' Rihana-Rihani akhirnya ditampilkan ke publik pada Selasa (4/7/2023).Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, keduanya resmi mengenakan baju tahanan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus penipuan yang menjerat tersangka si kembar Rihana dan Rihani sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian, maka kasus penipuan penjualan ponsel Iphone yang untuk diperdagangkan kembali atau reseller akan dilanjutkan ke tahap dua.

"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas, Kamis (31/8/2023).

 

 

AKBP Trunoyudo menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tahap dua setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " ujar Kombes Trunoyudo.

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).

 

Baca juga: Polisi Incar Dua Crazy Indonesia Karena Kasus Penipuan, Siapa Dia?

 

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.

 

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG, 2 Crazy Rich Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

 

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

 

Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Begini Kronologi Versi Mario Teguh

 

Modus Rihana-Rihani

Adapun kasus penipuan pre order iPhone yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani modusnya yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan bergaransi resmi.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.

 

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi

 

Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janjinya kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, original dan bergaransi.

Setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved