Ini Rincian Aturan Kenaikan Pangkat PNS yang Berubah Mulai 2024
Perubahan ini memberikan lebih banyak peluang bagi PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu satu tahun, sehingga meningkatkan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/PNS-Poligami.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan baru periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2024.
Detail periodesasi kenaikan pangkat pns baru ini dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menambah jumlah periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun, dengan perubahan ini, periodesasi kenaikan pangkat akan terjadi pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Baca juga: PENDAFTARAN CPNS 2023 Segera Dimulai, Ini Peluang Sarjana Hukum Jadi PNS di Kejaksaan RI
"Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) ini maka kesempatan kalian mengajukan usulan KP dalam satu tahun lebih banyak, tetapi bukan berarti 6 kali KP berturut-turut dalam setahun yak," jelas BKN dalam akun resmi Instagramnya.
Perubahan ini memberikan lebih banyak peluang bagi PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu satu tahun, sehingga meningkatkan potensi untuk kemajuan dalam karir.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Apakah Tukin Juga Naik? Ini Penjelasannya
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat, PNS harus memenuhi beberapa syarat sesuai jenis kenaikan pangkat yang dilakukan.