CPNS 2023

PENDAFTARAN CPNS 2023 Segera Dimulai, Ini Peluang Sarjana Hukum Jadi PNS di Kejaksaan RI

Bagi Anda yang lulusan S1 Fakultas Hukum, ada peluang untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi seleksi CPNS 2023 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan digelar pada September 2023 mendatang. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023.

Bagi Anda yang lulusan S1 Fakultas Hukum, ada peluang untuk mendaftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Tahun ini, Kejaksaan RI membuka pendaftaran CPNS 2023. 

Hal itu sebagaima diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, Sabtu (19/8/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dari total 8.095 formasi yang dibuka Kejaksaan RI, lulusan Sarjana Ilmu Hukum dan Hukum memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari lembaga ini.

Sebab, pada seleksi CPNS 2023, Kejaksaan RI membuka sebanyak 2.000 formasi untuk jabatan Jaksa.

Jabatan atau posisi Jaksa ini diperuntukkan bagi yang memiliki latar belakang S1 Ilmu Hukum dan Hukum.

Lalu, apa saja tugas Jaksa?

Tugas Pokok Jabatan Jaksa di Kejaksaan RI

Mengutip laman resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa tugas pokok dan fungsi jabatan di kejaksaan RI.

Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan sebagai:

1. Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan/atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas..

2. Pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerja sama hukum, bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindahan proses peradilan, penuntutan, dan terpidana antar negara, pemulihan aset, dan intelijen penegakan hukum.

3. Pejabat manajerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi Kejaksaan, dan manajerial yustisial baik di dalam maupun di luar Kejaksaan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved