Minggu, 31 Mei 2026

Nurdin Abdullah Bebas

Ini Rencana Nurdin Abdullah Setelah Bebas dari Penjara Sukamiskin

Usai dinyatakan bebas, Nurdin Abdullah kembali ke Makassar bersama sang istri, Minggu (20/8/2023).

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Ini Rencana Nurdin Abdullah Setelah Bebas dari Penjara Sukamiskin
TRIBUN TIMUR/Fakih Imtiyaaz
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disambut warga Makassar saat tiba di Makassar, Minggu (20/8/2023). Ia dinyatakan bebas setelah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sejak 2021 lalu 

Liestiaty sudah tak sabar duduk semeja dengan keluarga besar.

Suasana hangat kekeluargaan sembari menikmati sajian seafood menjadi momen berharga yang kini bisa dilakukan.

Saat ini, Nurdin Abdullah telah masuk ke rumahnya di Perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.

Dirinya sudah berjumpa dengan tokoh masyarakat dan tetangga.

Nurdin Abdullah juga sudah menyempatkan salat di Masjid Nur Ikhlas depan rumahnya.

Masyarakat pun sudah diajak makan siang bersama dengan sajian kuliner khas Makassar.

Mulai dari Bakso hingga Pallubasa tersaji untuk masyarakat.

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.

Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved