kasus narkoba
Ratusan Warga di Karawang Jawa Barat Kecanduan Narkotika, Dari Usia 12-60 Tahun
Ratusan warga, dari usia remaja 12 tahun hingga 60 tahun, ini mengonsumsi obat keras merek tramadol dan hexymer.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ratusan warga di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan kecanduan narkotika.
Ratusan warga, dari usia remaja 12 tahun hingga 60 tahun, ini mengonsumsi obat keras merek Tramadol dan Hexymer.
Menurut dokter, Tramadol dan Hexymer termasuk golongan opioid atau narkotika yang bekerja pada saraf pusat otak.
Obat tersebut umumnya diberikan kepada pasien setelah menjalani operasi untuk meredakan nyeri.
Kepala Desa Mulyajaya, Endang, menyebutkan, terungkapnya kasus ini setelah polisi menangkap dua warganya yang menjadi pengedar obat keras tersebut.
Dari interoggasi polisi, pelaku mengaku telah ratusan warga yang mengkonsumsi obat keras tersebut.
"Kami tanya kembali siapa saja (warga yang mengkonsumsi obatnya). Kami data ternyata sampai 114 orang," kata Endang, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/2023).
Usianya mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," tambahnya.
Kondisi ini membuat Endang kaget. Ia pun akan mendata warganya yang telah mengkonsumsi obat tersebut agar bisa dicarikan solusi untuk menghentikan kecanduannya.
Ia juga meminta warganya untuk tidak takut, minder dan menghindar.
Sebab, ia khawatir OKT (Obat Keras Tertentu) itu akan berdampak kepada kesehatan mereka.
Endang mengungkapkan dua pengedar yang ditangkap Polres Karawang, modusnya memberikan secara gratis kepada warga sebagai sampel.
Obat tersebut, kata Endang, ditawarkan sebagai obat penambah stamina atau dopping.
Misalnya dapat meredakan penyakit lemas kepada lansia. Sedangkan bagi anak-anak biar tidak ngantuk dan fokus belajar.
Sementara yang sudah bekerja, pengedar mengatakan obat tersebut membantu agar tidak mudah lelah.
Ditangkap 8 Maret 2023
Kasat Narkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin mengatakan, dua warga Desa Mulyajaya ditangkap pada 8 Maret 2023 karena mengedarkan obat keras tertentu (OKT).
Dari tangan tersangka berinisial R dan W, polisi menyita sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer.
"Dari hasil penangkapan tersebut, atas inisiatif kepala desa, melakukan penelusuran kepada warganya, kepala desa mendapatkan informasi adanya beberapa warganya yang sudah mengonsumsi obat tersebut," ujar Arief.
Kedepannya, Polres Karawang bersama pihak terkait akan menjadikan desa tersebut menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba sesuai dengan program Kapolri.
"Nanti kita akan memberikan masukan kepada kepala desa untuk mengumpulkan warganya yang sudah pernah mengonsumsi obat-obatan tersebut dan dilakukan pengecekan kesehatan," kata Arief. (*)
Penjelasan Dokter
Penggunaan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer secara terus-menerus dapat menyebabkan sejumlah efek samping yang berbahaya bagi tubuh.
Hal itu diungkapkan dokter Evi Novitasari saat dihubungi Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).
Menurut Evi, Tramadol dan Hexymer termasuk golongan opioid atau narkotika yang bekerja pada saraf pusat otak.
Obat tersebut umumnya diberikan kepada pasien setelah menjalani operasi untuk meredakan nyeri.
"Karena merangsang otak, ini akan ngasih simpul otak untuk mengeblok rasa sakitnya, dan itu juga menghasilkan endorfin yang bikin senang, tapi itu bukan endorfin alami dan sifatnya sementara," ujar Evi.
Selain itu, kata dia, Tramadol juga sifatnya merelaksasi otot di badan sehingga dapat meredakan rasa sakit berat.
"Sakit berat saja bisa berkurang, apalagi ini cuma sakit ringan atau tidak sakit," katanya.
Adapun efek samping dari obat tersebut, kata dia, dapat membuat pusing, mengantuk, mual, dan muntah.
"Sebenarnya, efek Tramadol itu satu dua hari akan hilang, cuma memang untuk yang kecanduan itu ada efek putus obat, seperti gelisah, tidak bisa bisa tidur atau tidur terus-menerus dan mood-nya berubah," katanya.
"Efek jangka panjang dengan penggunaan terus-menerus, apalagi dikonsumsi anak-anak, itu bisa menyebabkan halusinasi, gelisah, jantung berdebar, sesak napas. Bahkan, bisa sampai berhenti napasnya (meninggal)," tambahnya.
Cara menghentikan agar tidak kecanduan obat terus-menerus, kata dia, harus ada niat untuk berhenti dari penggunanya dan diedukasi.
"Pemerintah juga harus benar-benar melakukan pengetatan peredaran obat ini dan sebenarnya kalau di klinik saya, untuk meresepkan obat itu harus pakai KTP, itu untuk yang resmi."
"Masyarakatnya juga harus diedukasi bahwa obat itu berbahaya dan kalau memang membutuhkan obat itu harus resep dari dokter," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News! Ratusan Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Pengedar Sebut Itu Obat Penambah Stamina
Polres Mamuju Tangkap Dua Warga Wajo Sulsel Pemasok Sabu-Sabu ke Sulbar, Satunya Residivis |
![]() |
---|
Satnarkoba Polrestabes Makassar Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Modus Baru Peredaran Narkoba di Palopo, Polisi Amankan 8 Tersangka |
![]() |
---|
Dua Pria dan Satu Wanita di Tallunglipu Toraja Utara Kedapatan Pesta Narkoba di Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.