Jakarta Raih Peringkat 2 Terburuk soal Kualitas Udara, Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub

Untuk kualitas udara, berdasarkan data terbaru dari situs IQAir, kualitas udara di ibu kota Indonesia ini berada pada level yang "tidak sehat"…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi polusi udara di Jakarta Utara. 

Di sisi lain, ia juga menyebut, Pemprov DKI telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemerintah Daerah atau Pemda.

"Jadi beberapa strategi tersebut baik strategi berpihak, maupun tidak berpihak, kami terus melakukan upaya pengetatan sehingga memang diharapkan kualitas udara Jakarta akan semakin terjaga, dan kualitas semakin baik lagi," ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengimbau untuk seluruh warga DKI Jakarta agar selalu mengecek kondisi kualitas udara melalui berbagai macam aplikasi seperti JAKI, ISPUNet milik KLHK, atau melalui laman BMKG.

 

Baca juga: Warga Korea Selatan Panik Beli Garam usai Jepang Umumkan Bakal Buang Air Tercemar Nuklir ke Laut

 

"Lalu lakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi dampak, seperti menggunakan masker, atau mengurangi aktivitas di luar ruangan," ujarnya. 

DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia pada hari ini, Jumat (11/8/2023), berdasarkan data IQAir.

Cuaca Jakarta saat ini cukup mendung dengan suhu 28 derajat Celsius, kelembapan udara 74 persen, embusan angin sekitar 7,4 kilometer per jam (km/h), dan tekanan udara sebesar 1.015 milibar.

 

Baca juga: Komunitas Tosangserekan Kelola Sampah di Toraja Hingga Hasilkan Cuan!

 

Untuk kualitas udara, berdasarkan data terbaru dari situs IQAir, kualitas udara di ibu kota Indonesia ini berada pada level yang "tidak sehat" dengan indeks mencapai 171.

Pencemar udara utama yang ditemukan adalah partikel PM 2.5 dengan konsentrasi mencapai 105 mikrogram per meter kubik.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved