Termakan Rayuan Wanita, Kakek 76 Tahun di Toraja Utara Tertipu Hingga Rp 123 Juta

PKT mengaku telah ditipu IRP dengan modus pinjam uang dan janji bersedia dinikahi.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Seorang perempuan berinisial IRP (41) diamankan Polres Toraja Utara atas dugaan penipuan. Ia menipu korbannya, seorang kakek 76 tahun dengan iming-iming siap dinikahi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Polres Toraja Utara mengamankan seorang perempuan berinisial IRP (41), warga Makale, Tana Toraja.

Penangkapan IRP berdasarkan laporan PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, ke Polres Toraja Utara, Senin (7/8/2023) sore.

Demikian dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy SH, Kamis (10/8/2023).

PKT melaporkan IRP terkait tuduhan penipuan. PKT mengaku telah ditipu IRP dengan modus pinjam uang dan janji bersedia dinikahi. Namun, seiring waktu berhalan, IRP tak kunjung menepati janjinya.

Korban PKT mengaku mengalami kerugian hingga Rp 123 juta.

"Mereka bertemu Desember 2022 lalu, tepatnya di Kantor Pos Rantepao, Toraja Utara. Dari pertemuan itu, keduanya melakukan perbincangan hingga berujung menuju ke salah satu wisma," kata Aris.

Sesampainya di wisma, pelaku lalu melancarkan aksinya, meminjam uang tunai milik korban sebesar Rp 12 juta. Pelaku mengaku besedia menikah dengan korban.

Korban pun bersedia memberikan uang kepada pelaku. Bukan hanya saat itu, korban mengaku telah memberikan uang kepada pelaku beberapa kali, totalnya mencapai Rp 123 juta.

“Merasa telah ditipu karena pelaku tak kunjung ingin dinikahi, korban pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu', Toraja Utara.

Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved