Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Bolehkah Mengajukan Grasi?
Putusan MA yang dikeluarkan pada Selasa 8 Agustus 2023 memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo pejara seumur hidup.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Agung (MA) menerima pengajuan kasasi Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang terseret kasus pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan MA yang dikeluarkan pada Selasa 8 Agustus 2023 memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo pejara seumur hidup.
Hukuman ini lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada pecatan polisi asal Toraja ini.
Selain Ferdy Sambo, MA juga menyunat hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Hukuman Putri Candrawathi diringankan dari sebelumnya 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terhadap kedua kliennya tersebut.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Antara.
Seperti apa itu penjara seumur hidup? Adakah kemungkinan Ferdy Sambo menghirup udara bebas?
Dikutip dari kompas.com, penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara sesuai yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Hukuman penjara seumur hidup juga dibahas dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau selanjutnya disebut KUHP baru.
Dalam KUHP baru ini memberikan ketentuan tentang penjara seumur hidup, yaitu: "Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu."
Masih banyak masyarakat awam yang terperangkap dengan konsep lama terkait penjara seumur hidup. Sehingga, penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup kerap disalahartikan sebagai pidana penjara sesuai jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.
Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun. Menurut penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.
Namun, Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya. Dengan kata lain, terpidana akan berada di penjara sampai maut menjemputnya.
Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun. Jika menggunakan penafsiran yang salah, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.
Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.
Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun).
Penjara seumur hidup menurut KUHP baru
Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.
Hal ini menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Misalnya, apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan di dalam KUHP lama maupun baru.
Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Rifanly Potabuga dalam bukunya "Pidana Penjara Menurut KUHP (2012)" menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.
Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.
Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu. Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.
Selain itu, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.
Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.
Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden.
Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun.
Sumber: Kompas.com
| AKP Ryanto Dimakamkan, Brigjen Elphis: Saya Antar Dia Masuk Polisi, Saya Juga Antar ke Liang Lahat |
|
|---|
| Jenazah Kompol Ulil Anshar, Korban Penembakan Rekan Polisi, Dimakamkan Hari Ini di Makassar |
|
|---|
| Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |
|
|---|
| AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap AKP Ulil Ryanto |
|
|---|
| Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekan Kerja, Dianugerahi Pangkat Kompol Anumerta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.