Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Karena Narkoba Akan Jalani Rehabilitasi, Polisi: Mereka Pemakai

Polisi menyebutkan bahwa wahyu dan Anto hanya pemakai saja, jadi diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

Editor: Apriani Landa
ist
Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (kanan) dan Muhammad Wahyu (kanan). Keduanya ditangkap karena tersandung kasus narkoba, akan menjalani rehabilitasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengeluarkan rekomendasi untuk dua anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dan Kamrianto, yang tersangkut kasus narkoba.

Keduanya diarahkan menjalani rehabilitasi. Langkah rehabilitasi ini diaambil tim penyidik usai melakukan gelar perkara.

Polisi menyebutkan bahwa keduanya hanya pemakai saja, jadi diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi.

Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel akan menyerahkan dua pelaku ini ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 UU Narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi, dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP, Ardiansyah, mengatakan bahwa rekomendasi untuk rehabilitasi itu berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.

"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.

Alasan lain, jelas Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.

Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.

"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya

Syarat yang pertama, tersangka atau pengguna itu adalah bukan bagian jaringan. Kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.

"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli itu, satu saset," sebutnya.

Sabu tersebut dibawa pelaku lain bernama Agung, diduga atas permintaan Anto.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu, kata dia, seberat 0,39 gram.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved