Bak Film Action, Personil Satresnarkoba Polres Toraja Utara Tembak Ban Mobil Pengedar Sabu

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman, mengatakan barang bukti disita dari 3 pelaku yaitu 14 paket sabu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy
PENGEDAR - Tim Satnarkoba Polres Polres Toraja Utara menangkap pengedar sabu di Toraja Utara pada Senin (14/4/2025) siang, Barang bukti disita dari pelaku yaitu 14 paket sabu. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di di kabupaten tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3  pria.

Yaitu RAL alias SB (37) warga Lembang Salu Sopai,  RAJ alias OD (48) warga Penanian Rantepao, dan IPI alias IL (28) warga Malango’.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman, mengatakan barang bukti disita dari 3 pelaku yaitu 14 paket sabu.

Iptu Firman mengatakan, jika dalam pengungkapan tersebut pihaknya lebih dulu mengamankan RAL alias SB dan RAJ alias OD, yang darnya ditemukan total 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

"Jadi ini 2 kali penangkapan pertama tanggal 9 April 2025, dan penangkapan kedua Senin (14/4/2025) tadi, jadi ada 7 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning," ucapnya.

Iptu Firman, menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL.

“Pengejaran terhadap IPI alias IL pun dilakukan, di wilayah Rantepao, dan dalam pengejaran petugas melakukan pencegatan namun IPI nekat untuk melarikan diri bahkan ingin menabrak petugas. Alhasil petugas kemudian mengambil langkah terukur dengan menembak ban mobil yang digunakan oleh terduga pelaku dengan didahului tembakan peringatan, hingga akhirnya IPI alias IL berhasil diamankan, saat ini kasus ini masih dalam pendalaman mencari jika ada bandar besar yang berhubungan dengan mereka," tuturnya.

Dari tangan IPI alias IL petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan kuning, meski sebelumnya sempat dibuang saat berusaha melarikan diri.

Kini ketiga terduga pelaku beserta total 14 sachet paket sabu seberat 10,5 gram dan barang bukti lainnya berupa 11 potongan pipet, 4 plastik bening bekas pakai, 11 sachet plasik klip bening kosong, 3 potongan pipet sebagai sendok takar, 2 unit Handphone, sumbu pembakar, kaca pyrex bekas pakai, timbangan elektronik, korek gas serta gunting telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved