Jumat, 5 Juni 2026

TNI AD

Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI AD dari Pangkat Terendah ke Tertinggi

Perasaan bangga bisa berseragam TNI AD menjadi salah satu alasan mereka untuk menjadi abdi negara.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI AD dari Pangkat Terendah ke Tertinggi
Antara
Ilustrasi prajurit TNI AD 

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved