TNI AD
Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI AD dari Pangkat Terendah ke Tertinggi
Perasaan bangga bisa berseragam TNI AD menjadi salah satu alasan mereka untuk menjadi abdi negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Prajurit-TNI-AD-siap.jpg)
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000