TNI AD
Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI AD dari Pangkat Terendah ke Tertinggi
Perasaan bangga bisa berseragam TNI AD menjadi salah satu alasan mereka untuk menjadi abdi negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Prajurit-TNI-AD-siap.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Banyak pemuda dan pemudi Indonesia yang tertarik untuk menjadi seorang prajurit TNI AD. Perasaan bangga bisa berseragam TNI AD menjadi salah satu alasan mereka untuk menjadi abdi negara.
Selain itu, seoran prajurit TNI AD akan mendapat gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh negara.
Besaran gaji dan tunjangan prajurit TNI AD disesuaikan dengan pangkat dan penempatan mereka. Setiap prajurit TNI AD juga akan mendapatkan rumah dinas bagi mereka yang belum memiliki rumah.
Tak heran, kendati untuk masuk menjadi anggota TNI AD sangat sulit, banyak orang yang tetap mendaftarkan diri.
Gaji TNI AD dan Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)