Tak Ada Lagi Lintasan Angka 8 dan Zigzag: Ujian Praktik SIM Baru Berlaku Mulai Hari Ini

Dalam arahannya, Listyo menekankan bahwa proses ujian praktik untuk mendapatkan SIM tampaknya hanya mempersulit pemohon dan berpotensi berujung pada..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas/IST
Ilustrasi ujian praktik SIM. 

TRIBUNTORAJA.COM - Korlantas Polri resmi menghapus materi ujian praktik dalam proses pengajuan surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor, berupa membentuk angka 8 dan zigzag. Kini diganti menggunakan metode baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief menyebut skema uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini diganti menjadi membentuk huruf S.

Tak hanya itu, ia juga menyebut sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

 

 

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/23) dikutip Kompas.com.

"Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ujian praktik SIM C baru untuk pengendara sepeda motor tersebut bakal berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (4/8/2023).

 

Baca juga: Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP? Ini Dia Penjelasannya

 

Menurut penjelasannya, materi ujian praktik SIM baru ini diterapkan setelah dilakukan kajian-kajian.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ucapnya.

Materi praktik ujian SIM C yang baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, tetapi malah mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit.

 

Baca juga: Ternyata Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Beda, Ini Penjelasannya

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved