Dugaan Korupsi Basarnas

Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, Punya Harta Rp 2,8 Miliar

Asep mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 pada 16 Februari 2023.

Editor: Apriani Landa
TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDAN
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu. Ia dikabarkan mengundurkan diri usai polemik OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas RI. 

3. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 236.000.000

4. KAS DAN SETARA KAS Rp. 389.779.125

Sub Total Rp 3.153.779.125

Dalam LHKPN tersebut, Brigjen Asep Guntur Rahayu tercatat memiliki utang sebesar Rp 273.125.016.

Sehingga total harta kekayaan Brigjen Asep sebesar Rp 2.880.654.109 atau jika dibulatkan Rp 2,8 miliar.

Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri buntut dari kasus penetapan tersangka Kepala Basarnas. Marsdya Henri Alfiandi

Asep pemimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan Henri sebagai salah satu tersangka.

Namun, penetapan tersangka para pejabat Basarnas menjadi polemik.

Penetapan ini mendapat protes dari TNI. Diketahui bahwa Henri merupakan anggota TNI.

Selain Henri, anggota TNI yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap ini adalah Letkol Afri Budi Cahyanto.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas oleh KPK dianggap menyalahi ketentuan yang ada.

Yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI yang mengakui telah melakukan kekhilafan.

Hingga akhirnya muncul kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved