Keuangan Membaik, BPJS Kesehatan Klaim Bebas Utang ke Rumah Sakit
Ali mengakui jika awal-awal BPJS memiliki banyak utang ke sejumlah rumah sakit mitra. Itu diakui mempengaruhi pelayanan.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19072023_BPJS_Kesehatan.jpg)
Untuk penerimaan iuran, BPJS mencatat total sebesar Rp144,04 triliun hingga 31 Desember 2022. Angka itu lebih tinggi dibanding penerimaan iuran pada 2021 sebesar Rp143,32 triliun.
Ali menjelaskan bahwa kepuasan terhadap layanan BPJS Kesehatan meningkat terus dari tahun ke tahun, baik oleh personal maupun badan usaha.
"Kepuasan badan usaha dari sebelumnya 86,6 persen naik menjadi 90,36 persen," tuturnya.
Hal ini membuat BPJS Kesehatan mendapat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) 9 kali berturut-turut sejak lembaga ini dibentuk tahun 2014 lalu.
Penghargaan ini diberikan karena dinilai BPJS Kesehatan mengelola iuran peserta secara efektif dan transparan.
"Awal 2023, kapitalis meningkat, kunjungan ke rumah sakit juga meningkat. Kunjungan ini banyak macamnya, ada yang berobat, konsultasi, ataupun screening," ungkap Ali.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, menyebutkan, dengan membaiknya kondisi keuangan, BPJS Kesehatan diharapkan akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan persamaan akses kesehatan. Ini sesusai dengan tagline, 'keuangan sehat, mutu layanan melaju pesat'," ucapnya.
Iuran BPJS Kesehatan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan, iuran BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidak-tidaknya sampai pertengahan tahun 2025.
Ia menyebut, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sangat sehat, sehingga belum perlu ada tambahan pemasukan dari kenaikan iuran.
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," kata Muttaqien saat Public Expose LPP-LK BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ia menerangkan, tahun lalu ada surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp56,51 triliun. Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Aturan soal DJS terdapat dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Beleid itu menyebutkan, DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.
"Jumlah DJS Kesehatan itu sudah hampir puncaknya (pembayaran klaim enam bulan)," ujarnya.
Muttaqien pun menyarankan agar perihal JKN disosialisasikan kepada masyarakat sejak dini.
"Kami mendorong pemahaman itu diajarkan misalnya di bangku SD, SMP, SMA. Ini penting supaya mereka tidak lagi baru mengetahui soal JKN ketika dewasa, sudah bekerja," tuturnya.