MPLS 2023
Daftar Hal-hal yang Dilarang Selama MPLS 2023, Orangtua Siswa Baru Wajib Tahu
MPLS dilakukan sebagai ajang perkenalan siswa baru terhadap lingkungan sekolah mereka yang baru pula.
Editor:
Muh. Irham
* Peserta didik merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas.
* Peserta didik tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tidak kekerasan.
* MPLS 2023 juga wajib dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Sehingga seluruh kegiatan MPLS 2023 selalu dalam pengawasan kepala sekolah dan guru.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.