MPLS 2023

Daftar Hal-hal yang Dilarang Selama MPLS 2023, Orangtua Siswa Baru Wajib Tahu

MPLS dilakukan sebagai ajang perkenalan siswa baru terhadap lingkungan sekolah mereka yang baru pula.

Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi siswa baru 

* Peserta didik merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas.

* Peserta didik tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tidak kekerasan.

* MPLS 2023 juga wajib dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Sehingga seluruh kegiatan MPLS 2023 selalu dalam pengawasan kepala sekolah dan guru.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved