MPLS 2023
Daftar Hal-hal yang Dilarang Selama MPLS 2023, Orangtua Siswa Baru Wajib Tahu
MPLS dilakukan sebagai ajang perkenalan siswa baru terhadap lingkungan sekolah mereka yang baru pula.
TRIBUNTORAJA.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023 akan dimulai, Senin (17/7/2023) besok. Dulu, MPLS dikenal dengan sebutan Masa Orientasi Siswa atau MOS.
MPLS dilakukan sebagai ajang perkenalan siswa baru terhadap lingkungan sekolah mereka yang baru pula.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengatur tentang MPLS. Artinya dalam kegiatan ini, ada aturan-aturan yang haus dipatuhi oleh panitia pelaksana dan peserta.
Aturan tersebut tertuang di Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Dalam Permendikbud tersebut juga ada hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023.
Berikut hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023 yang perlu diketahui orangtua dan siswa baru.
Hal yang dilarang dalam MPLS 2023
1. Selama pelaksanaan MPLS 2023, dilarang melibatkan peserta didik tingkat atas (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Selain itu, pelaksanaan MPLS 2023 juga dilarang pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
3. Satu hal lagi yang dilarang dalam MPLS 2023 dan perlu digarisbawahi adalah MPLS 2023 dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
4. Dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Dengan memperhatikan hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan MPLS 2023 ini, baik orangtua maupun siswa tidak perlu khawatir saat mengikuti MPLS.
Karena MPLS 2023 ini tidak akan diwarnai dengan aksi perpeloncoan maupun tindak kekerasan yang dilakukan kepada siswa baru.
Bahkan dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa kegiatan MPLS wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan.
Dalam pelaksanaan MPLS 2023 dapat dibantu oleh peserta didik apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS dengan syarat sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.