KPU Makassar Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Hingga 16 Juli, Ini Syaratnya

Penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 juni hingga 9 Juli 2023.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
dok KPU Makassar
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg DPRD telah ditutup pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 Wita.

Namun, KPU Kota Makassar tetap membukan kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen bacalegnya hingga tanggal 16 Juli 2023, Minggu besok.

"Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini berdasarkan surat KPU RI no 700 dan 701, yang membolehkan hal itu dilakukan," ucap Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Sabtu (15/7/2023).

Hanya saja, ucap mantan jurnalis ini, penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 juni hingga 9 Juli 2023.

Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. "Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti," jelas Gunawan.

Batas perpanjangan waktu, berdasarkan ketentuan, tanggal 16 Juli hingga pukul 16.00. Partai politik wajib melakukan submit di silon setelah melakukan perbaikan dokumen.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved