Tambang Batu

Polsek Rindingallo Tertibkan Tambang Batu di Pinggir Jalan, Resahkan Warga

Penertiban yang dipimpin langsung Kapolsek Rindingallo, Iptu Kusuma Tombilangi, ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Polisi dan aparat melakukan penyegelan lokasi penambangan batu di Baramba Kelurahan Sapan Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM - Polsek Rindingallo, Toraja Utara, melakukan penertiban aktivitas tambang batu yang dinilai tidak berijin di Baramba Kelurahan Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023).

Penertiban yang dipimpin langsung Kapolsek Rindingallo, Iptu Kusuma Tombilangi, ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat. Warga resah karena aktivitas penambangan batu tersebut dilakukan di sisi jalan.

Hadir dalam penertiban ini Kepala Lembang Talimbangan, Marthen Tandi SH, didampingi Kepala Dusun setempat.

Diketahui bahwa lokasi penambangan batu tersebut terletak pada jalan poros yang menghubungkan antara Kelurahan Sapan dan Lembang Talimbangan.

Saat dikonfirmasi, Kusuma Tombilangi mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini tak berizin (ilegal).

"Tindakan penertiban yang kami lakukan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas penambangan tersebut," tuturnya.

Adapun dari kegiatan penambangan tersebut yaitu mengambil bebatuan di perbukitan kemudian memecahnya di pinggiran sungai. Saat musim hujan, dikhawatirkan terjadi longsor yang dapat menutup akses jalan akibat dari bebatuan yang telah diambil.

Perlu diketahui, kejadian longsor akibat aktifitas penambangan sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2018 silam di di dusun Dassi-dassi, Lembang Talimbangan. Di mana kejadian tersebut mengakibatkan 2 orang pelajar meninggal dunia dan 5 pelajar mengalami luka-luka.

Menurut kapolsek, pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan batu selama kegiatan itu memiliki izin resmi dari lembaga berwenang dan melakukan penambangan di kawasan yang dibolehkan.

"Tidak dilarang hanya harus ada izin dulu dari pemerintah dan dinas terkait," tutupnya.

"Mengantisipasi kejadian pada tahun 2018 silam terulang lagi serta demi keamanan, saya bersama dengan Kepala Lembang Talimbangan didampingi kepala dusun kemudian menutup aktifitas tambang batu tersebut dengan memasang police line," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved