Haji 2023

Daeng Kanang Kembali Jadi Sorotan, Jemaah Haji Makassar Ini Ternyata Pamer Emas Imitasi

Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.

Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Suarnati Daeng Kanang (46) (pakai kacamata)dan seorang perempuan yang mendampingi saat keluar dari kantor Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Terungkap, perhaisan yang dikenakan jamaah haji Embarkasi Makassar, Suarnati Daeng Kanang (46) ternyata palsu.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2023) sore.

Keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang, kata Ria, sudah diperiksa bersama Pegadaian.

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian," kata Ria.

"Dan dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. (Berarti imitasi) iya kemungkinan seperti itu," sambungnya.

Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan (Daeng Kanang) memang benar barang itu dibeli di luar negeri (emas) imitasi dan harganya kurang lebih Rp 900 ribu," bebernya.

Sebelumnya, pemeriksaan Daeng Kanang, kata Ria dilakukan terkait emas seberat 180 gram yang dikenakan saat saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa waktu lalu.

Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.

"Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya," ujar Ria

"Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," sambungnya.

Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.

Terlebih jika emas itu dibeli seharga di atas 500 US dollar atau sekitar Rp 17 juta lebih.

"Kemudian nanti untuk dilakukan perhitungan pajaknya, karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 UU Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," bebernya.

Disorot MUI

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved