Senin, 20 April 2026

Korupsi

Johnny G Plate Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Selain Johnny, terdakwa lain yang akan disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Johnny G Plate Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Kompas/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (27/6/2023).

Johnny akan disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Selain Johnny, terdakwa lain yang akan disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

 

 

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sidang pertama, di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, pukul 10.00 WIB," demikian agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) dikutip Kompas.

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya.

 

Baca juga: Anies Baswedan Dikabarkan Akan Jadi Tersangka Korupsi

 

Mereka antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang perkara terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 di ruang Wirjono Projodikoro 1.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan sidang perkara atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang, dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.

 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lukas Enembe Hadir Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Sakit

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved