Kajari Tana Toraja sebut Media berperan Penting dalam mendukung Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2024
Adapun sebagai Kepala Kejari, Erianto mengaku dirinya membawahi dua kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan, menyebut peran media jelang Pemilu 2024 sangat penting.
Hal ini disampaikannya saat Erianto melakukan podcast Mata Lokal Memilih, Senin (12/6/20230) di kantor TribunToraja.com, Jl Poros Pongtiku, No 2, Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
"Kehadiran media di suatu daerah tentunya harus berdampak. Pertama, media sebagai mata dan telinga untuk melihat kalau ada hal-hal yang dianggap kurang baik maka perlu diberitakan," ucap Erianto.
"Kedua, memberikan informasi, memberikan suguhan berita yang mendidik dan mencerdaskan orang Toraja. Ketiga, berkaitan dengan Pemilu 2024, saya berharap media mengambil bagian dalam mengawal pesta demokrasi," tambahnya.
"Seperti saya katakan tadi, bahwa pesta demokrasi ini adalah sarana untuk mendapatkan pemimpin yang cerdas, yang berkualitas, yang berintegritas, dan yang berhati nurani untuk membangun Tana Toraja dan Toraja Utara ke arah yang lebih baik," imbuh Erianto.
Adapun sebagai Kepala Kejari, Erianto mengaku dirinya membawahi dua kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Lebih lanjut, menurut Erianto, memperoleh pemimpin yang baik harus dengan kompetisi yang baik pula dan jika ada pelanggaran, di situlah peran media serta Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Bagaimana kita memperoleh pemimpin yang baik kalau berkompetisinya aja tidak sehat. Nah kalau anda yang tidak sehat yang khususnya melanggar aturan itu ya media kabarkan, informasikan, supaya pihak yang berwenang, salah satunya Sentra Gakkumdu ikut menindak itu," jelas Erianto.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung membentuk Sentra Gakkumdu.
"Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu itu kan UU Nomor 7 tahun 2017. Kemudian di dalamnya ada peraturan yang baru tentang Sentra Gakkumdu yang diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu. Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga instansi, pertama Bawaslu sendiri, kemudian Polri, dan Kejaksaan Agung," beber Erianto.
Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana Pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana Pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana Pemilu.
Adapun sejauh ini menurut Eriyanto, belum terdapat pidana pelanggaran Pemilu yang masuk ke pelaporan Sentra Gakkumdo wilayahnya.
"Sampai sekarang yang masuk di Sentra Gakkumdo yang saya terima dari anggota belum ada, belum ada baik di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara," terang Erianto.
(*)
| Kajati dan 8 Kajari di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Tana Toraja Musnahkan 14 Ekor Ayam Sabung |
|
|---|
| Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara Termasuk 101 Gram Sabu |
|
|---|
| Dishub Tana Toraja Tanam Pohon Untuk Hijaukan Jalan Masuk Bandara |
|
|---|
| DPRD dan Pemda Tana Toraja Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/15062023_Erianto_Laso_Paundanan.jpg)