Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan 856 SK Kenaikan Jabatan Fungsional PNS

Rinciannya, kelompok tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
istimewa
Gubernur Sulsel menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional kepada 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6/2023) kemarin. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya kepada 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6/2023) kemarin.

Ada 34 jenis jabatan fungsional. Rinciannya, kelompok tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang.

“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Andi Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.

Andi Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.

“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebutnya.

“Kita berdoa, di masa depan akan lahir para pemimpin-pemimpin yang kuat. Yang mau memperhatikan semuanya, dan rumusnya hanya satu, mengajarnya ikhlas,” sambung Andi Sudirman.

Turut Hadir Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukarniaty Kandolele; dan Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved