Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serahkan 856 SK Kenaikan Jabatan Fungsional PNS
Rinciannya, kelompok tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional jenjang ahli muda dan ahli madya kepada 856 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Ada 34 jenis jabatan fungsional. Rinciannya, kelompok tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang.
“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Andi Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.
Andi Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting. Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.
“Bisa saja anak-anak sekolah yang kita ajar sekarang nantinya adalah generasi yang bisa jauh lebih hebat,” sebutnya.
“Kita berdoa, di masa depan akan lahir para pemimpin-pemimpin yang kuat. Yang mau memperhatikan semuanya, dan rumusnya hanya satu, mengajarnya ikhlas,” sambung Andi Sudirman.
Turut Hadir Plt Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukarniaty Kandolele; dan Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin.(*)
| 1.290 Anak Kembali Bersekolah, Tana Toraja Diganjar Penghargaan dari Pemprov Sulsel |
|
|---|
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
| Didemo Hingga Ricuh, Bupati Bone Umumkan Pembatalan Kenaikan PBB P2 |
|
|---|
| Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer, Eks Relawan Jokowi dan Prabowo Mania yang Ditangkap KPK |
|
|---|
| KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sempat Bujuk Prabowo Dukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/15062023_SK_PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.