Menara BTS

Terkait Kasus Korupsi Menara BTS, Kadis Diskominfo Pastikan Tana Toraja Clear

Menurut Berthy, menara BTS yang ada di Kabupaten Tana Toraja merupakan program penuntasan blind spot internet Kominfo

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Salah satu menara BTS di Kabupaten Tana Toraja 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Dinas (Kadis) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja, Berthy Mangontan memastikan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya aman dari kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate dan Anang Latif yang pernah menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Menurut Berthy, menara BTS yang ada di Kabupaten Tana Toraja merupakan program penuntasan blind spot internet Kominfo dan tidak tergolong ke dalam program menara BTS 3T atau Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang pendanaannya dikorupsi.

"Kita itu di Kabupaten Tana Toraja ada program nasional, namanya pembangunan menara telekomunikasi atau BTS non 3T, itu jumlahnya di seluruh Indonesia 3435. Program ini bertujuan untuk menuntaskan blind spot yang ada. Sedangkan yang saat ini bermasalah dan menyeret Kominfo serta BAKTI adalah menara BTS 3T," ujar Berthy kepada TribunToraja.com, Rabu (14/6/2023) di Kantor Diskominfo Tana Toraja, Jl Pongtiku, No. 120, Pantan, Makale.

Program penuntasan blind spot internet Kominfo yang berjalan sejak 2020 di Kabupaten Tana Toraja menargetkan membangun sebanyak total 52 menara BTS di setiap kecamatan yang ada dengan fokus pada wilayah barat.

Sejauh ini, sekitar 38 menara BTS sudah rampung yang diresmikan secara langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg dan menyisakan 14 menara yang sedang dalam proses pembangunan.

"Sejak tahun 2020-2022, kita mendapat total 52 pembangunan menara BTS dari Program penuntasan blind spot internet Kominfo dan merupakan terbanyak di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 38 sudah terbangun dan yang masih on progress itu ada 14. Untuk persebarannya sendiri yaitu di semua kecamatan yang menjadi tempat blind spot dan pada tahun 2021 banyak bermain di wilayah barat Tana Toraja," beber Berthy.

Kendati demikian, 24 dari 38 menara BTS yang sudah rampung masih dikategorikan dalam sinyal buruk.

Lebih lanjut menurut Berthy, Kabupaten Tana Toraja melalui Diskominfo hanya berperan sebagai penerima manfaat yang sebelumnya sudah diterima usulan pembangunan menara BTS-nya oleh Kominfo di wilayah yang tergolong blind spot internet.

"Untuk asal dananya dari mana, kita tidak tahu. Yang pasti kita di daerah itu hanya penerima manfaat. Jadi yang kami kerjakan itu mengusulkan ke pusat dalam hal ini Kominfo, daerah blind spot beserta dengan titik koordinatnya. Nah turunlah total 52 menara BTS non 3T dari usulan tersebut," ucap Berthy.

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 3T merugikan negara dengan total mencapai Rp 8 triliun dan menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah.

Selain Johnny G. Plate, sejumlah pihak mengklaim kasus ini menyeret nama pejabat-pejabat penting.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved