Narkoba
Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Bebas Pakai HP di Dalam Tahanan dan Pernah Dapat Remisi
SHM kata Liberti dipindahkan lantaran berprilaku kurang baik saat menjadi warga binaan.
TRIBUNTORAJA.COM - Warga binaan Rutan Kelas IIB Jeneponto berinisial SAN yang disinyalir memasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tiga kali berpindah lembaga pemasyarakatan.
Hal itu dibeberkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (13/6/2023) siang.
SHM kata Liberti dipindahkan lantaran berprilaku kurang baik saat menjadi warga binaan.
"Bahwa narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali pindah UPT," kata Liberti Sitinjak.
"Seluruh proses pemindahan berdasarkan assessment memang perilakunya belum ada perubahan," sambungnya.
Pertama, pada 15 November 2027 ia dimasukan ke Rutan Sidrap kasus narkoba.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba.
"Menjelang masuk 2/3 dipindah ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami 2/3 pidananya ini akan jatuh pada 13 oktober 2024," jelasnya.
Kemenkumham Sulsel Tidak Menampik
Liberti Sitinjak tidak menampik keterlibatan SHM dalam bisnis haram itu.
"Ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba," kata Liberti Sitinjak.
"Inisialnya SHM, kondisi yang bersangkutan ada di rutan Jeneponto," sambungnya.
Saat ini, SHM lanjut Liberti telah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Begitu juga ponsel yang digunakan berkomunikasi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, turut diamankan.
"Ini langsung serahkan ke Polisi dari Polda. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," terang Liberti.
Tidak Bisa Mengelak Lagi Usai Pengumuman BNN, Wabup Maros: Terima Kasih Penjelasannya |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Aktor Film Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersenyum ke Wartawan |
![]() |
---|
Warga Gowa Ditangkap Edarkan Sabu di Toraja Utara |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bandar Narkoba di Pinrang Tikam Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.