Dituduh Haris Azhar Main Tambang, Luhut: Kenapa Dia Begitu, Saya Baik Kok Sama Dia

Luhut menjelaskan, awal ketika ia mengetahui adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu dari seorang stafnya di bidang komunikasi bernama Singgih.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan 

"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris melakukan itu ke saya. Saya baik sama dia kok," tuturnya.

“Saya kenal Haris Azhar ini lama sekali. Dia beberapa kali ke rumah saya juga.”

Seperti diketahui, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 

Baca juga: Menko Luhut: Kita Akan Produksi Sendiri Baterai Kendaraan Listrik

 

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved