Kamis, 16 April 2026

Kasus Rudapaksa

Seorang Kakak Kandung di Makassar Rudapaksa Adik Kandung Sendiri Hingga Hamil

Di hadapan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwa JM Hutagaol, JM secara blak-blakan mengaku telah merudapaksa adik kandungnya sendiri itu.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Seorang Kakak Kandung di Makassar Rudapaksa Adik Kandung Sendiri Hingga Hamil
Tribun Timur/Muslimin Emba
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menginterogasi pemuda yang dituduh menrudapaksa adik kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan 

TRIBUNTORAJA.COM - Seorang pemuda berinisial MJ (19) mengaku merudapaksa adik kandungnya sendiri berinisial NR (16) di Kota Makassar. Ketika diinterogasi di hadapan polisi, MJ mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena sayang pada adiknya.

MJ telah diamankan dan diperiksa di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/5/2023).

Di hadapan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, JM secara blak-blakan mengaku telah merudapaksa adik kandungnya sendiri itu.

"Kenapa kamu melakukan hal tersebut terhadap adikmu? Apa alasannya?" tanya AKBP Ridwan JM Hutagaol.

"Iya, dia adalah adik kandung saya dan saya sangat sayang padanya," jawab MJ.

Buntut dari perbuatan bejat tersebut, adik kandung MJ hamil dua bulan. 

"Cabuli dua kali pak, pertama waktu (NR) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tahu hamil pas dia (NR) cerita," ujar MJ.

MJ merupakan anak sulung dari enam bersaudara, sedangkan adiknya adalah anak kedua.

Sehari-hari, MJ bekerja sebagai pemulung untuk membantu perekonomian keluarganya.

Ia terpaksa berhenti sekolah saat ia duduk di kelas satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara itu, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menjelaskan kasus ini terungkap karena kecurigaan orang tua.

Orang tua mereka mulai mencurigai ketika mereka melihat perut NR semakin membesar.

"Sehingga orangtua melaporkan dan menginterogasi dia (NR) bersama keluarga," terang Ridwan.

"Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," sambungnya.

Ridwan menyebutkan bahwa dalam kasus ini, MJ ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved