Anggota DPRD Ingin Mendaftar Kembali dengan Partai Berbeda, Ini Syaratnya

Surat pernyataan itu berisi telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, ditandatangan dan diberikan materai.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Dok pribadi Gunawan
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar 

TRIBUNTORAJA.COM, Makassar - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para bacaleg, terutama kelengkapan berkas, yang wajib disertakan saat melakukan pendaftaran.

Termasuk anggota DPRD yang saat ini menjabat dan ingin maju lagi tapi dengan partai yang berbeda dari pemilu sebelumnya.

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan, khusus untuk anggota DPRD Kota Makassar yang mencalonkan lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan.

Surat pernyataan itu berisi telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya.

"Surat pernyataan disertai tanda tangan dan dibubuhi materai," kata Gunawan, Kamis (4/5/2023).

Surat ini ikut diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota.

"Namun angota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud," ucap komisioner berlatar jurnalis tersebut.

Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara, wajib menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved