Anggota DPRD Ingin Mendaftar Kembali dengan Partai Berbeda, Ini Syaratnya
Surat pernyataan itu berisi telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, ditandatangan dan diberikan materai.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, Makassar - Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para bacaleg, terutama kelengkapan berkas, yang wajib disertakan saat melakukan pendaftaran.
Termasuk anggota DPRD yang saat ini menjabat dan ingin maju lagi tapi dengan partai yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, mengatakan, khusus untuk anggota DPRD Kota Makassar yang mencalonkan lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan.
Surat pernyataan itu berisi telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya.
"Surat pernyataan disertai tanda tangan dan dibubuhi materai," kata Gunawan, Kamis (4/5/2023).
Surat ini ikut diunggah saat pengajuan caleg ke dalam aplikasi silon. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota.
"Namun angota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud," ucap komisioner berlatar jurnalis tersebut.
Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara, wajib menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali.
| Jelang Pengumuman DCT, Jalanan di Toraja Bebas dari Alat Peraga Kampanye |
|
|---|
| 48 Bacaleg Toraja Utara Diminta Lakukan Perubahan Data |
|
|---|
| Banyak Bacaleg di Toraja Utara yang Pasang Baliho di Pohon, Ini Tanggapan Bawaslu Toraja Utara |
|
|---|
| Daftar Bacaleg DPR RI yang Juga Mantan Napi Narkoba |
|
|---|
| KPU Makassar Ungkap Dua Mantan Napi Nyaleg, Namanya Masuk dalam DCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/04032023_Gunawan_Mashar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.