Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri: Langgar Kode Etik

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal oleh Provost saat masuk ke ruang Bidang Propam Polda Sumut, untuk menjalankan sidang kode etik, Selasa (2/5/2023). 

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding.

Terlebih kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah dinaikkan ke proses pidana.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP."

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.

 

Baca juga: Sang Anak Aniaya Mahasiswa Hingga Viral, Kekayaan Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Disorot

 

Sang Anak Aniaya Mahasiswa

Diketahui sebelumnya, putra dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, terekam menganiaya mahasiswa yang bernama Ken Admiral, pada 22 Desember tahun 2022 di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai.

Korban pun mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar berkali-kali.

 

Baca juga: Perwira Polisi di Medan Dicopot dari Jabatannya Setelah Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

 

Selain itu, AKBP Achiruddin juga menyuruh orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.

Hal tersebut membuat Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Ia juga ditempatkan pada sel khusus di Bid Propam Polda Sumut.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved