3 Tahun Buron, Harianto Parrung Buron Asal Toraja Utara Ditangkap di Makassar
Erianto menambahkan Harianto Parrung alias Harry merupakan buronan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sejak 2019 lalu.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Harry dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pasal yang menjerat yaitu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby 'Sultan' karena Banyak Uang, Sempat Minta Motor Ducati |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati ke Koordinator K3 Kemenaker Irvian Bobby |
![]() |
---|
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Uang Rp3 M untuk Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.