3 Tahun Buron, Harianto Parrung Buron Asal Toraja Utara Ditangkap di Makassar

Erianto menambahkan Harianto Parrung alias Harry merupakan buronan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sejak 2019 lalu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundanan 

Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Harry dijerat pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pasal yang menjerat yaitu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved