3 Tahun Buron, Harianto Parrung Buron Asal Toraja Utara Ditangkap di Makassar

Erianto menambahkan Harianto Parrung alias Harry merupakan buronan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sejak 2019 lalu.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundanan 

TRIBUNTORAJA.COM - Pelarian Harianto Parrung berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkapnya di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (17/4/2023) malam.

"Iya, saya juga sudah dapat informasinya. Dia ditangkap sekitar jam 11 malam," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto L Paundanan, kepada TribunToraja.com, Selasa (18/4/2023).

Erianto menambahkan Harianto Parrung alias Harry merupakan buronan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sejak 2019 lalu.

"Sejak putusannya Inkrah di Mahkamah Agung (MA) pada September 2019 lalu, ia langsung menghilang," ucap Erianto.

Terdakwa Harianto L Paundanan sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri.

Perbuatan Harry tersebut menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.

Makanya Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

Harry terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangala-Awan, Toraja Utara.

Sumber dananya berasal dari APBN-TP tahun anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara.

Kerugian negara pada kasus korupsi ini sebesar Rp 2.979.874.786,79.

"Harianto Parrung alias Harry asal Kabupaten Toraja Utara Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi, Selasa (18/4/2023).

Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Harry juga harus melakukan ganti rugi sebesar Rp 2.979.874.786,79.

"Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700 juta pada 24 Agustus 2017," ucap Soetarmi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved