Dukcapil: Sebanyak 1.385 WNA yang Punya E-KTP Badung Bali

Diakui, KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Bali/IST
1.385 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali. 

TRIBUNTORAJA.COM, BALI - Sebanyak 1.385 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Badung, Bali.

Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, saat dikonfirmasi Kamis 13 April 2023 tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik atau E-KTP, sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.

 

 

"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.

Diakui 1.385 WNA tersebut, berada di beberapa wilayah. Yakni di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.

"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya sembari mengatakan namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.

 

Baca juga: Video WNA di Bali Berniat Loncat dari Atas Jembatan Gegara Pacarnya Menolak Nikah Viral di Medsos

 

Dijelaskan, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing ( WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.

"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.

 

Baca juga: WNA Amerika Mabuk Saat Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, Langsung Diamankan Petugas

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved