Dugaan Korupsi

Begini Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Haris Yasin Limpo Hingga Akhirnya Ditahan

Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Haris Yasin Limpo saat kelaur dari kantor Kejati Sulsel mengenakan rompi pink dan kedua tangan diborgol 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejati Sulsel ungkap modus operandi tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan alias IA.

Modus tindak rasua itu dibeberkan Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, (11/4/2023) sore.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka kata Yudi Triadi, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar Kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.

Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.

"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, lanjut Yudi, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.

Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.

"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya," sambun Yudi.

Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Lebih lanjut dijelaskan Yudi, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.

"Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 % sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 % , sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," bebernya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved