Anggota DPRD Tanjung Balai yang Baru Dilantik, Mukmin Mulyadi Ternyata DPO Kasus Narkoba

Dikutip dari hasil penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Pelantikan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dalam Pergantian Antar Waktu(PAW) dilakukan di ruang sidang paripurna, Rabu(29/3/2023) yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin. 

Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."

 

Baca juga: Kronologi Oknum Wartawan Peras Pelaku Narkotika Mencatut Nama Kepala BNNK Tana Toraja

 

"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.

 

Baca juga: Rutan Makale Dapat 10 Jatah Rehabilitasi Narkotika untuk Warga Binaan

 

Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.

Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."

 

Baca juga: Sepasang Kekasih di Enrekang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved