Demonstrasi Mahasiswa

Unjukrasa Mahasiswa UNM Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Ada yang Lempar Bom Molotov

Mahasiswa dan polisi terlibat saling lempar batu di pertigaan Jl AP Pettarani - Jl Raya Pendidikan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
Polisi berkumpul menghalau mahasiswa UNM yang melakukan aksi unjuk rasa di Jl Raya Pendidikan Makassar 

Jalur alternatif menghindari kemacetan di sepanjang Jl Sultan Alauddin, Makassar, akibat unjuk rasa mahasiswa, Kamis (6/3/2023) sore.

Salah satu jalur alternatif yang dapat dilalui pengendara dari Gowa, baiknya melintas ke Jl Mallengkeri.

Pasalnya, kemacetan panjang mewarnai Jl Sultan Alauddin akibat unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja di depan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).

Sementara untuk pengendara dari Makassar hendak menuju Gowa, baiknya ke Jl Andi Mappodang, lalu ke Jl Dg Tata dan Mallengkeri tembus di batas Makassar-Gowa.

Sebab, jika melintas di Jl AP Pettarani -Alauddin, anda akan terjebak macet.

Begitu juga yang terlanjur di Jl AP Pettarani, baiknya masuk ke Jl Raya Pendidikan.

Lalu tembus ke Jl Emmy Saelan dan bisa langsung ke Jl Skarda, Jipang, dan Minasaupa.

Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) menutup full Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (6/4/2023) sore.

Mereka berunjukrasa menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Mahasiswa dalam aksinya menamakan diri Aliansi Mahasiswa UINAM.

Unjuk rasa itu dilakukan dengan membakar ban dan memalang dua truk kontainer.

Dua truk itu dipalang di dua ruas jalan, baik arah Gowa maupun sebaliknya.

Beberapa truk berhenti sebelum di titik unjuk rasa mahasiswa.

Para sopir memilih berhenti sebelum melintas massa aksi karena khawatir truknya turut dihadang.

Pengendara yang hendak melintas terpaksa lewat jalan setapak jejeran ruko Alauddin.(muslimin emba)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved