THR
Menkeu Sri Mulyani Indrawati: THR ASN, TNI - Polri dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023
Pada tahun ini, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan H-10 sebelum Lebaran...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pada tahun ini, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan H-10 sebelum Lebaran 2023.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring, Rabu (29/3/2023).
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ujar Sri Mulyani.
Pengaturan pencairan THR ASN ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Kapan THR 2023 Cair? Ini Aturan Lengkap, Jadwal Pencairan, dan Besarannya
THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
Baca juga: Kapan THR untuk Karyawan Swasta Diberikan? Ini Penjelasan Kementerian Tenaga Kerja
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.
Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.
Baca juga: THR untuk PNS Dipercepat, Apakah Honorer Juga Dapat? Ini Penjelasan Pemkot Makassar
Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.
Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023"
Tunjangan Hari Raya
THR
Kementerian Ketenagakerjaan
Aparatur Sipil Negara
ASN
TNI
Polri
pensiunan
Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani
| HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara |
|
|---|
| Kapan THR 2023 Dicairkan Pemerintah? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani |
|
|---|
| THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
|
|---|
| Sri Mulyani Indrawati: Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial' Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati-2932023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.