THR
THR untuk PNS Dipercepat, Apakah Honorer Juga Dapat? Ini Penjelasan Pemkot Makassar
Sejauh ini kabar yang beredar THR pegawai dicarikan paling lambat H-10 hingga H-5 lebaran.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan pensiunan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlahnya pun dikabarkan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden maupun Kementerian Keuangan terkait jadwal pencairan THR ASN.
Sejauh ini kabar yang beredar THR pegawai dicarikan paling lambat H-10 hingga H-5 lebaran.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Dakhlan mengatakan, Pemkot akan mengupayakan agar THR dibayarkan lebih awal.
Menurutnya akan sangat lambat jika THR dicairkan H-5 lebaran, apalagi cuti bersama lebaran dimajukan.
Sementara ini, Pemkot Makassar masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan sebagai dasar untuk membayar THR.
"Juknis kita tunggu dari pusat, kita usahakan secepatnya untuk membayar THR ASN," ucap Dakhlan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (28/3/2023).
Ia juga belum memastikan berapa nominal anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR.
Tahun sebelumnya kata Dakhlan, anggaran yang disiapkan untuk THR ASN mencapai Rp43.320.408.288.
"Saya belum bisa pastikan berapa nilainya, kira mesti hitung dulu," tuturnya.
Pemberian THR kata Dakhlan hanya diberikan untuk ASN.
Sementara bagi honorer atau tenaga laskar pelangi tidak mendapatkan THR.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya. (siti aminah)
HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kapan THR 2023 Dicairkan Pemerintah? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Indrawati: Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial' Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.