THR

THR untuk PNS Dipercepat, Apakah Honorer Juga Dapat? Ini Penjelasan Pemkot Makassar

Sejauh ini kabar yang beredar THR pegawai dicarikan paling lambat H-10 hingga H-5 lebaran.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Ilustrasi THR 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan pensiunan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Jumlahnya pun dikabarkan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden maupun Kementerian Keuangan terkait jadwal pencairan THR ASN.

Sejauh ini kabar yang beredar THR pegawai dicarikan paling lambat H-10 hingga H-5 lebaran.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Dakhlan mengatakan, Pemkot akan mengupayakan agar THR dibayarkan lebih awal.

Menurutnya akan sangat lambat jika THR dicairkan H-5 lebaran, apalagi cuti bersama lebaran dimajukan.

Sementara ini, Pemkot Makassar masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan sebagai dasar untuk membayar THR.

"Juknis kita tunggu dari pusat, kita usahakan secepatnya untuk membayar THR ASN," ucap Dakhlan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (28/3/2023).

Ia juga belum memastikan berapa nominal anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR.

Tahun sebelumnya kata Dakhlan, anggaran yang disiapkan untuk THR ASN mencapai Rp43.320.408.288.

"Saya belum bisa pastikan berapa nilainya, kira mesti hitung dulu," tuturnya.

Pemberian THR kata Dakhlan hanya diberikan untuk ASN.

Sementara bagi honorer atau tenaga laskar pelangi tidak mendapatkan THR.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya. (siti aminah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved