THR
Kapan THR 2023 Cair? Ini Aturan Lengkap, Jadwal Pencairan, dan Besarannya
Disebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebuptuhan pekerja dan keluarganya untuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-konferensi-pers-youtube-2932023.jpg)
THR untuk Pekerja Harian Lepas
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Apakah THR PNS dan Pensiunan Juga Dimajukan? Ini Penjelasannya
Lain-lain
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Baca juga: RESMI! THR PNS Cair H-5 Lebaran
THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kapan THR Karyawan Swasta Dicairkan? Ini Penjelasan Apindo
Mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Masing-masing daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
(*)