THR
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Apakah THR PNS dan Pensiunan Juga Dimajukan? Ini Penjelasannya
Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Cuti bersama Lebaran 2023 dipercepat dari 21 April 2023 menjadi 19 April 2023. Hal ini berdampak pada pencairan tunjangan hari raya (THR) yang juga dipercepat.
Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri, Menag, Menaker, dan Menpan RB.
"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, jadwal pencairan THR PNS biasanya dimulai H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yaitu jatuh pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR PNS dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Rincian THR PNS dan gaji ke-13 2023
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
HORE! Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR untuk PNS, Siapa Saja yang Berhak? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
KAPAN THR untuk Pekerja di Sulsel Cair? Disnakertrans Sulsel Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kapan THR 2023 Dicairkan Pemerintah? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Hanya Dibayar 50 Persen, Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Indrawati: Guru dan Dosen Bakal Dapat THR 'Spesial' Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.