Ramadan di Toraja

ASN Muslim di Toraja Utara Tidak Diwajibkan Ikut Apel Pagi Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah

Tak lupa Alumni Unhas ini mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadan.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Di beberapa daerah di Indonesia masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab) mengeluarkan kebijakan, baik tertulis maupun tidak tertulis, bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 144 Hijriah.

Tak terkecuali di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Meski ASN di Toraja Utara mayoritas Kristen, namun pemerintah tetap membuat kebijakan untuk menghargai ASN Muslim yang menjalankan ibadah Puasa.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan bahwa Pemkab Torut, juga mengeluarkan kebijakan untuk pegawai di lingkup Pemkab Torut,

"Selama bulan suci Ramadhan, apel pagi digeser dari pukul 7.30 Wita ke pukul 8.00 Wita. Ini berlaku bagi semua pegawai," ucapnya kepada TribunToraja.com, Jumat (24/3/2023).

Tidak hanya itu, kata Frederik, ada juga kebijakan lain terkait bulan Suci Ramadan ini.

"Untuk semua pegawai yang menjalankan ibadah puasa tidak diwajibkan ikut apel pagi dan dapat mulai bekerja mulai pukul 8.30 Wita," tuturnya.

Tak lupa Alumni Unhas ini mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadan.

"Juga selamat bagi pegawai, maupun masyarakat Toraja Utara, yang menjalakan ibadah puasa. Semoga di bulan ini penuh berkah untuk kita semua, amin," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved