Ramadan di Toraja

Imbauan Baznas Tana Toraja Terkait Zakat Fitrah

Zakat fitrah dan fidyah dikumpulkan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid atau kecamatan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Suasana ibadah salat Jumat perdana Ramadhan 1444 Hijriah di Masjid Raya Makale, Kabupaten Tana Toraja, 24 Maret 2023. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Toraja (Tator) bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tator menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat antar pimpinan Baznas Kabupaten Tator dan Kemenang Kabupaten Tator pada pada 28 Maret 2023 lalu dan tertuang dalam surat edaran tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat edaran bernomor 160/B/BAZNAS-KAB.TATOR/III/2023 ini, Baznas mengimbau agar penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan secepat mungkin untuk meringankan beban masyarakat.

Zakat fitrah dan fidyah dikumpulkan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid atau kecamatan.

Infaq rumah tangga Muslim dan zakat maal (harta) yang terkumpul diserahkan langsung ke Baznas Kabupaten Tator.

Selain itu, panitia penyelenggara zakat fitrah Ramadhan 1444 H juga diharapkan untuk mengirimkan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah, penerimaan dan penyaluran fidyah, dan penerimaan infak rumah tangga muslim paling lambat 14 hari setelah 1 Syawal.

Zakat fitrah memang harus dikeluarkan sebelum salat Idulfitri, yaitu pada akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal.

Besaran zakat fitrah Kabupaten Tana Toraja

Zakat fitrah di Kabupaten Tator oleh Baznas pada tahun ini diimbau untuk ditebus melalui makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti padi atau beras jagung.

Besaran zakat fitrah Kabupaten Tator pada tahun ini sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, zakat fitrah di Kabupaten Tator juga dapat dibayarkan dengan uang senilai harga beras padi yang dikomsumsi.

Adapun rincian besaran harga tersebut yakni, beras kelas II sebesar Rp 25 ribu, beras kelas I senilai Rp 30 ribu, dan beras premium senolai Rp35 ribu per jiwa.

Dalam surat edaran Baznas Kabupaten Tator juga tertuang jumlah infaq dan fidyah yang wajib dikeluarkan bagi yang bersangkutan.

Untuk infaq rumah tangga Muslim sebesar Rp25 ribu per Kartu Keluarga (KK).

Untuk fidyah sebesar Rp 30 ribu per orang untuk setiap puasa yang tidak dijalankan.

Fidyah ini dikhususkan bagi yang tidak sanggup melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, misalnya ibu hamil, ibu menyusui, dan orang lanjut usia.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved