Buka Puasa Bersama

Akademisi Unhas Sebut Jokowi Langgar HAM karena Larang ASN Buka Puasa Bersama

Padahal jika berbicara mengenai penyakit, siapapun bisa terdampak, bukan hanya kalangan pegawai atau pejabat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
IST/Youtube
Presiden Joko Widodo 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Kebijakan Presiden Joko Widodo melarang ASN berbuka puasa bersama menuai protes dari banyak kalangan.

Pasalnya, alasan covid-19 yang masih dalam masa transisi dinilai kontradiktif dengan berlakunya edaran tersebut hanya untuk ASN.

Padahal jika berbicara mengenai penyakit, siapapun bisa terdampak, bukan hanya kalangan pegawai atau pejabat.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin Prof Armin Arsyad menilai, presiden harus mempertimbangkan kembali kebijakannya.

Sebab membuat kebijakan tidak boleh parsial, harus menyeluruh.

Seharusnya, jika covid-19 menjadi alasan maka edaran tersebut harus menyasar semua kalangan.

Kontrol parsial menurutnya justru menyebabkan ketidak adilan.

"Seharusnya kalau pertimbangan covid semua harus jadi sasaran, tidak ada buka puasa bersama baik pemerintah maupun swasta, dan instansi lainnya," ucapnya kepada Tribun-Timur.com via telepon, Kamis (23/3/2023).

Di samping itu, presiden secara langsung mengekang para ASN, dinilai melanggar hak asasi manusia.

Setiap orang kata Prof Armin punya kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

"Jokowi bisa melanggar hak asasi manusia karena melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, itu bertentangan karena bukber kebebasan berkumpul," tegasnya.

Buka puasa bersama tidak lain adalah bagian dari silaturahmi, mempererat persaudaraan, hingga ajang mendekatkan diri antar pegawai.

Kebersamaan antar pegawai semakin kompak jika dilakukan buka puasa bersama

Ia menegaskan, buka puasa bersama bukan ajang pamer kekayaan, justru ini momentum yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan berbagai kepada sesama.

"Kalau pak Jokowi khawatir tentang itu keliru, buka puasa bersama memang kesempatan untuk berbagi dan memperkokoh kebersamaan," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved