Pemerintah Pastikan Harga Sepeda Motor Listrik yang Disubsidi Tidak Naik

Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews/Lita Febriani
Peluncuran skuter listrik Gesits Raya di IIMS 2023, Jumat (18/2/2023), JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Motor Gesits termasuk merek sepeda motor listrik yang mendapatkan insentif subsidi pembelian dari pemerintah. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.

Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai.

Sebab, kini harganya lebih terjangkau.

 

Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.

Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi KBLBB roda dua terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh untuk menaikkan harga jualnya sejak ditetapkan sebagai peserta bantuan program.

Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan, yakni minimum 40 persen.

 

Baca juga: Mahasiswa PNUP Makassar Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Enrekang

 

Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan alias subsidi ini.

Pencabutan kepersertaan dilakukan langsung oleh Kuasa Penerima Anggaran (KPA) berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI).

Evaluasi harga pasar dan TKDN tersebut, menurut Pasal 22, akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Baca juga: Hore! Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp 7 Juta Untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik

 

Kendati demikian, apabila perusahaan industri yang terdaftar sebagai peserta program KBLBB berencana melakukan penambahan atau perubahan di salah satu bagian model kendaraannya, bisa dilakukan dengan melaporkannya lebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved