Pemerintah Pastikan Harga Sepeda Motor Listrik yang Disubsidi Tidak Naik
Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/peluncuran-skuter-listrik-gesits-raya-di-iims-2023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.
Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai.
Sebab, kini harganya lebih terjangkau.
Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.
Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi KBLBB roda dua terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh untuk menaikkan harga jualnya sejak ditetapkan sebagai peserta bantuan program.
Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan, yakni minimum 40 persen.
Baca juga: Mahasiswa PNUP Makassar Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Enrekang
Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan alias subsidi ini.
Pencabutan kepersertaan dilakukan langsung oleh Kuasa Penerima Anggaran (KPA) berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Evaluasi harga pasar dan TKDN tersebut, menurut Pasal 22, akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Hore! Pemerintah Akan Beri Subsidi Rp 7 Juta Untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik
Kendati demikian, apabila perusahaan industri yang terdaftar sebagai peserta program KBLBB berencana melakukan penambahan atau perubahan di salah satu bagian model kendaraannya, bisa dilakukan dengan melaporkannya lebih dahulu.