Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di Batam

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktara mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus penyelundupan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menunjukkan barang bukti ribuan karung barang bekas yang dimuat dalam kontainer saat ungkap kasus, Rabu (15/2/2023) di Mapolda Kepri di Batam. 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor, namun juga ada barang bekas lain seperti sepatu, mainan dan tas.

Menurut Irjen Pol Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penemuan dua truk kontainer berisi pakaian bekas impor dapat membuat bisnis garmen atau pakaian jadi di Batam bergerak positif.

Ia menerangkan selama ini pakaian bekas impor merupakan satu di antara penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "POLDA Kepri Tetapkan 2 Tersangka Penyeludupan Balpres Batam, Ternyata Rekan Bisnis Lama"

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved