DPRD Tana Toraja

DPRD Tana Toraja Desak BKPSDM Tana Toraja Lantik Administrator dan Pengawas

Dalam rapat, topik melebar hingga polemik lowongnya pejabat eselon tiga dan empat. Pembahasan alot karena mendapat tanggapan sejumlah anggota dewan.

Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Richdwan Abbas
DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja dengan mitra dari Pemkab Tana Toraja membahas pelaksanaan APBD tahun 2022 dan kegiatan prioritas tahun 2023 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi satu DPRD Tana Toraja menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun 2022 dan kegiatan prioritas tahun 2023, Kamis (2/3/2023) siang.

Mitra kerja yang dihadirkan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML), Dinas Pariwisata.

Dalam rapat, topik melebar hingga polemik lowongnya pejabat eselon tiga dan empat. Pembahasan alot karena mendapat tanggapan sejumlah anggota dewan.

Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi yang turut hadir menyebutkan, administrator dan pengawas yang belum di-SK kan tidak memiliki dasar menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Welem menegaskan, pelantikan kepala bidang/kepala bagian, sekretaris, camat hingga lurah dilantik secepatnya agar tidak terjadi ketimpangan di roda pemerintahan.

"Saya tantang BKPSDM tuntaskan ini. Kalau perlu lepaskan tugas yang lain dulu yang ini sesuai kompetensi. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, tuntaskan pengisian jabatan sesuai Perbub turunan Perda nomor empat," ujarnya.

"Harusnya administrator dan pengawasan ini dilantik bersamaan dengan pejabat tinggi pratama agar tidak terjadi kekosongan," lanjut Welem.

Ketua DPRD tiga periode itu menuturkan, administrator dan pengawasan tanpa SK berdampak bagi pembangunan infrastruktur dan SDM. Sehingga, gelontorkan anggaran berpotensi jadi temuan pemeriksa keuangan.

Sebab, sekretaris dan bendahara bertandatangan berdasarkan jabatan lama sesuai Perda tahun 2016 yang sudah tidak berlaku. Sementara Perda no 4 tahun 2022 dan Perda APBD 2023 yang berlaku saat ini.

"Konsekuensinya dari menerapkan pengisian jabatan menggunakan Perda 2016 adalah anggaran karena itu diatur 2 kebijakan, perda 2022 dan Perda APBD 2023," katanya.

"Staf dan pegawai jadi dilema juga, karena siapa yang mau bersinggungan dengan hukum. Kan bisa jadi temuan BPK kalau tidak ada dasar kerja, SK," Welem menambahkan.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, Jimmy Mamile menjawab tantangan Welem Sambolangi. Selambat-lambatnya dua hari usai rapat, pejabat administrator dan pengawasan akan di SK-kan.

"Kami akan sanggup menuntaskan," kata Jimmy.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved