Anggota DPRD Tana Toraja DIlantik

PR Anggota DPRD Tana Toraja yang Baru, Tuntaskan 4 Perda Prioritas

Anggota DPRD Tana Toraja yang baru diharapkan bisa menuntaskan 4 perda priorita sampai Desember 2024 ini.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
Calon ketua DPRD Tana Toraja periode 2024-2029, Kendek Rante (kiri) bersama Yohanis Lintin Paembongan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja, Medi Rapi Batara Randa, mengambil sumpah dan janji 30 caleg terpilih Pemilu 2024 sebagai anggota DPRD Tana Toraja Periode 2024-2029, Kamis (26/9/2024) siang.

Pelantikan dilakukan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tana Toraja, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 2A, Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Anggota dewan yang baru ini mendapat PR dari anggota dewan periode sebelumnya yang harus dituntaskan tahun 2024 ini.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Tana Toraja, Kendek Rante.

"Masih ada beberapa perda yang sudah masuk dan ditetapkan menjadi perda prioritas," ucapnya kepada Tribun Toraja.

Incumbent ini mengatakan ada 4 perda yang telah masuk dan ditetapkan menjadi perda prioritas untuk segera dituntaskan.

4 Perda prioritas itu yaitu:

1. Ranperda pengarusutamaan gender (PUG)

2. ⁠Ranperda Kawasan tanpa rokok (KTR)

3. Ranperda Kawasan industri

4. Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Diharapkan, 4 perda ini bisa dituntaskan anggota DPRD yang baru ini sebelum berakhirnya tahun 2024. Karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) memiliki limit Januari-sampai Desember. 

"Masih ada 4 bulan lagi di tahun 2024 ini, semoga DPRD yang baru bisa dituntaskan," tambah mantan anggota DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved